sergap TKP – JAKARTA
Dittipideksus Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan perdagangan bahan kimia berbahaya dengan menyita belasan ton sianida ilegal.
Barang bukti sebanyak 362 drum atau setara 18,1 ton sodium sianida itu, diamankan petugas dari tiga lokasi penyimpanan yang berbeda di wilayah Jakarta dan Bekasi.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengatakan bahwa awalnya penyidik memperoleh informasi adanya dugaan perdagangan secara Ilegal bahan berbahaya berupa Sodium Cyanide/Sianida kepada Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di beberapa daerah Indonesia.
Bahan kimia berbahaya tersebut diduga kuat merupakan hasil impor dari China dan Korea Selatan.
“Ada dugaan perdagangan sianida ilegal kepada penambang emas tanpa izin di beberapa daerah di Indonesia yang diduga merupakan hasil impor dari China,” ucap Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, S.I.K., M.Si., dalam keterangannya Rabu (1/7/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan dua tersangka utama berinisial S (59 tahun) dan DW (40 tahun) serta menyita barang bukti 362 drum atau 18,1 ton sodium cyanide dengan nilai taksiran mencapai Rp 14.555.268.000.
Modus para tersangka, Tersangka memperdagangkan bahan berbahaya tanpa izin dan diduga kuat menyuplai bahan kimia tersebut ke pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di beberapa wilayah.
Pasokan sianida ilegal ini diduga kuat dialirkan ke berbagai daerah di Indonesia, termasuk Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, dan daerah lain yang memiliki aktivitas penambangan tanpa izin.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman pidana maksimal empat tahun penjara serta denda paling banyak 10 miliar rupiah.







