sergap TKP – JAKARTA
Tifauzia Tyassuma atau lebih dikenal dr Tifa menolak upaya damai dengan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) terkait kasus tudingan ijazah palsu.
Penolakan tersebut disampaikan oleh dr Tifa saat sidang pembacaan dakwaan kasus tudingan ijaza palsu Jokowi yang digelar di PN Jaktim, pada Kamis (2/7/2026).
Dalam sidang ini, Majelis Hakim menjelaskan bahwa dalam KUHAP tertuang hukuman penjara di bawah 5 tahun terdakwa bisa mengupayakan untuk restorative justice atau perdamaian dengan korban.
Hakim kemudian meminta dr Tifa untuk berkonsultasi dengan penasehat hukumnya,
Namun, dr Tifa menyatakan menolak damai dengan Jokowi.
“Jadi, berdasarkan konsultasi saya dengan para advokat saya, pertama, saya tidak akan melakukan restorative justice,” kata dr Tifa di ruang sidang.
dr Tifa juga menegaskan akan mengajukan perlawanan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum dan tidak akan menerima mekanisme plea bargain.
“Izin, Yang Mulia, pertama saya tidak akan melakukan restorative justice. Kedua, saya akan melakukan perlawanan. Ketiga, saya tidak akan menerima plea bargain,” ujarnya.
Untuk diketahui, Kasus ini bermula pada 2022 saat muncul narasi di media sosial yang menuding ijazah UGM milik Jokowi palsu. dr Tifa ditetapkan sebagai tersangka pada November 2025.
dr Tifa menyatakan analisisnya hanya didasarkan pada foto ijazah yang diunggah politikus PSI Dian Sandi di X, bukan dokumen fisik asli milik Jokowi.








