sergap TKP – JAKARTA
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengaku pernah menerima amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby. Namun, amplop tersebut telah dikembalikan sebelum Suhardiman Amby terjaring OTT KPK.
Hal tersebut disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni kepada wartawan pada Jumat (3/7/2026).
Dalam penjelasannya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyebut bahwa ia pernah beraudiensi dengan Suhardiman Amby di kantor Kemenhut pada 2 Juni 2026.
“Ini audiensi yang terbuka. Bupatinya mengirim surat resmi, audiensi ya di-publish di media sosial saya maupun kementerian. Ada daftar hadir ada notulensi. Jadi kalau suatu saat pihak KPK memerlukan atau kami akan proaktif juga menyerahkan apa yang saya sebutkan tadi,” kata Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni kepada wartawan, Jumat (3/7/2026).
Menurut Raja Juli Antoni, Amplop tersebut ditinggalkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby tanpa sepengetahuan Raja Juli saat Suhardiman Amby melakukan audiensi di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026, Raja Juli kemudian langsung meminta ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut.
Raja Juli Antoni juga mengaku jika dirinya tidak mengetahui isi amplop tersebut.
Namun, kata Raja Juli Antoni, amplop tidak bisa langsung dikembalikan pada waktu itu. Sebab, ajudannya harus tetap bertugas mengawalnya.
Amplop baru bisa dikembalikan pada 12 Juni 2026 atau 10 hari setelah diberikan Suhardiman Amby.







