sergap TKP – DENPASAR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang lebih dari Rp 6 miliar usai memeriksa tiga pejabat dari Kantor Imigrasi Denpasar, pada Jumat (28/8/2026).
Ketiganya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang menjerat eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim.
Ditempat terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya penyitaan atas sejumlah uang senilai lebih dari Rp6 miliar.
“Dalam pemeriksaan ini, Penyidik juga melakukan penyitaan atas sejumlah uang yang diterima tersebut, senilai lebih dari Rp6 miliar,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (28/8/2026).
Tiga pejabat yang diperiksa adalah R. Haryo Sakti selaku Kepala Kantor Imigrasi Denpasar; Alberto Vicense Cianry Lake selaku Kepala Seksi Izin Tinggal Dan Status Keimigrasian, dan Kadek Okta Dwi Putra selaku Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.
Juru Bicara KPK juga mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami mekanisme layanan izin tinggal WNA dan penerimaan uang oleh para oknum di Ditjen Imigrasi dari pemohon izin tinggal.








