Ungkap Kepemilikan Senpi Rakitan dan Narkoba, Polres Way Kanan Amankan Dua Terduga Pelaku

oleh -
oleh

sergap TKP – WAY KANAN

Tim TEKAB 308 Presisi Satreskrim bersama Tim Opsnal Satresnarkoba, berhasil mengungkap kasus dugaan kepemilikan senjata api rakitan ilegal yang turut disertai temuan narkotika di Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.

Dari ungkap kasus tersebut, polisi mengamankan 2 (dua) orang terduga pelaku berinisial IH (30) dan T (16).

Selain mengamankan keduanya, Dari lokasi polisi juga menyita barang bukti berupa dua pucuk senjata api rakitan (senpi rakitan), peralatan pembuatan senjata api, serta barang bukti narkotika berupa sabu dan ekstasi dengan total berat bruto 10,84 gram, berikut sejumlah alat yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K. menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga penggerebekan di Kampung Bumi Jaya, Kecamatan Negara Batin.

Atas perbuatannya, IH dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan senjata api ilegal, serta Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara ABH berinisial T dikenai Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Saat ini kedua terduga telah diamankan di Polres Way Kanan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.” ujar Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K.

Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap asal-usul senjata api rakitan serta jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan perkara tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.