Nany Widjaja Digugat Untuk Tanggung Jawab Kerugian PT. JFC Senilai Rp21,4 Miliar

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Pengadilan Negeri Surabaya kembali menggelar sidang perkara gugatan PT Java Fortis Corporindo (JFC) terhadap mantan Direktur Utamanya, Nany Widjaja. Rabu 2 September 2026.

PT Java Fortis Corporindo (JFC) menggugat mantan Direktur Utamanya, Nany Widjaja, atas dugaan ketidakmampuan mempertanggungjawabkan dana perusahaan senilai Rp21, 4 miliar. 

Dalam sidang tersebut, Nany Widjaja, menghadirkan ahli hukum perdata dari Universitas Negeri Jember, Ermanto Fahamsyah.

Pada keterangannya, Ermanto Fahamsyah menjelaskan, berdasarkan aturan perseroan terbatas, Direksi dan Komisaris pada prinsipnya dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian perusahaan secara tanggung renteng.

Namun, ada pengecualian dalam kondisi tertentu. Ermanto juga membenarkan bahwa Direktur dapat dimintai pertanggungjawaban hingga harta pribadinya apabila perbuatannya terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan.

“Iya (bertanggung jawab sampai ke harta pribadi) sepanjang dapat dibuktikan,” kata Ermanto saat memberikan keterangan dalam persidangan.

Sebelumnya, PT JFC menggugat Nany Widjaja terkait uang perusahaan senilai Rp21,4 miliar yang disebut berkaitan dengan pembangunan industrial estate di Jombang.

Berdasarkan fakta persidangan, dana PT JFC yang dikeluarkan untuk pembelian tanah mencapai sekitar Rp83 miliar. Namun, nilai transaksi dalam akta jual beli tercatat hanya Rp30,8 miliar.

Sebagian sisa dana dilaporkan dialihkan ke rekening PT Dharma Nyata Press (perusahaan lain yang dipimpin Nany Widjaja) sebagai klaim penggantian biaya lobi pembelian tanah.

Pihak JFC menyatakan bahwa dari hasil audit independen menunjukkan adanya selisih dana sebesar Rp21,4 miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Nany Widjaja.

Dalam persidangan, Melalui tim kuasa hukumnya, Nany Widjaja membantah tuduhan tersebut dan menilai gugatan dari PT JFC prematur.

Mereka berpendapat bahwa pembuktian kerugian keuangan perusahaan harus melalui audit investigasi yang komprehensif, bukan sekadar prosedur audit terbatas (Agreed-Upon Procedures / AUP).

Selain itu, pihak tergugat berargumen bahwa pengawasan yang kurang dari Dewan Komisaris juga bisa melibatkan pertanggungjawaban secara bersama-sama (tanggung renteng).

Sementara pihak JFC menilai gugatan berkaitan dengan tindakan Direksi yang diduga melampaui kewenangan.

Kuasa hukum JFC menilai tindakan tersebut memenuhi unsur perbuatan melawan hukum.

Berdasarkan pendapat ahli hukum perdata, Direktur yang merugikan perusahaan tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pribadi, bahkan hingga mencakup harta benda milik pribadi apabila terbukti bersalah melalui putusan pengadilan.

No More Posts Available.

No more pages to load.