sergap TKP – TIMOR TENGAH SELATAN
Aparat kepolisian Satreskrim Polres TTS, Polda NTT berhasil mengungkap kasus perjudian online (Judol), Modusnya terbilang tidak biasa yakni memanfaatkan profesi sebagai penjual ikan keliling untuk menawarkan pemasangan nomor judi online kepada pelanggan. Rabu (2/8/2026).
Hasil ungkap kasus tersebut, Polisi mengamankan 2 (dua) orang pelaku berinisial DN (26) yang berperan sebagai bandar sekaligus pengelola perjudian online, dan YF yang merupakan pemain.
Kedua pelaku diamankan dikediamannya di Kecamatan Kota Soe, Kabupaten TTS, Nusa Tenggara Timur, pada hari Sabtu siang (29/8/2026).
Dari kedua pelaku yang diamankan, Polisi juga telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dan ditahan, sementara satu lainnya masih berstatus saksi.
Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H menegaskan, komitmen Polri untuk memberantas segala bentuk perjudian, termasuk judi online yang dilakukan secara terselubung.
Menurut Kabidhumas Polda NTT, pengungkapan ini merupakan wujud keseriusan jajaran Polda NTT dan Polres TTS dalam memberantas segala bentuk perjudian, termasuk perjudian online yang dilakukan dengan modus terselubung.
“Polri akan terus menindak tegas segala bentuk perjudian, termasuk judi online yang meresahkan masyarakat. Peran serta masyarakat melalui informasi yang diberikan kepada kepolisian sangat penting dalam membantu pengungkapan dan pemberantasan praktik-praktik perjudian seperti ini,” ujar Kombes Pol Henry Novika Chandra.
Kombes Pol Henry Novika Chandra juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian dalam bentuk apa pun karena selain merugikan diri sendiri dan keluarga, praktik perjudian dapat menimbulkan berbagai persoalan sosial dan gangguan kamtibmas.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan keuntungan sesaat dari judi online. Jangan menjadi pemain, bandar, maupun pihak yang membantu memfasilitasi kegiatan perjudian. Apabila mengetahui adanya praktik perjudian, segera informasikan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kombes Pol Henry Novika Chandra mengajak masyarakat untuk tidak tergiur keuntungan sesaat dan segera melaporkan setiap aktivitas perjudian kepada kepolisian.
“Bersama masyarakat, mari kita wujudkan NTT yang aman, tertib, dan bebas dari perjudian.” pungkasnya.








