sergap TKP – MOROTAI
Satuan Samapta Polres Pulau Morotai melalui Unit Tindak Pidana Ringan (Tipiring) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan melaksanakan razia minuman keras (miras) di wilayah hukum Polres Pulau Morotai, Sabtu (5/9/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIT hingga selesai tersebut dilaksanakan sebagai langkah preventif untuk meminimalisir peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi menimbulkan berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Dalam pelaksanaan razia, personel menyasar sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan maupun jalur yang kerap dilintasi penjual minuman keras jenis Cap Tikus.
Dari kegiatan tersebut, personel Sat Samapta berhasil menemukan dua jerigen minuman keras jenis Cap Tikus dengan total kurang lebih 50 liter.
Petugas kemudian mengamankan seorang penjual yang diketahui berinisial I, warga Wawama, untuk dibawa ke Mako Polres Pulau Morotai guna dimintai keterangan lebih lanjut. Terhadap yang bersangkutan juga dilakukan pembinaan dan diberikan surat pernyataan untuk tidak kembali melakukan aktivitas penjualan minuman keras jenis Cap Tikus.
Kapolres Pulau Morotai AKBP drh. Dedi Wijayanto, S.H., menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan langkah pencegahan dan penertiban terhadap peredaran minuman keras yang berpotensi mengganggu situasi kamtibmas.
«“Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penertiban terhadap peredaran minuman keras yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menjual maupun mengonsumsi minuman keras secara ilegal karena dampaknya dapat merugikan diri sendiri, keluarga, dan lingkungan,” tegas Kapolres.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran minuman keras ilegal.






