Usai Diperiksa KPK, Sekda Kabupaten Banyumas Agus Nur Hadie Dikabarkan Mengundurkan Diri

oleh -
oleh

sergap TKP – BANYUMAS

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyumas, Agus Nur Hadie, dikabarkan mengajukan pengunduran diri dari jabatannya.

Kabar tersebut mencuat setelah Agus diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto.

“Memang ada suratnya (pengunduran diri Sekda),” kata Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, saat ditemui wartawan di lingkungan pemda, Jumat (25/9/2026).

Menurut Sadewo, Agus telah menyerahkan surat tersebut beberapa hari lalu. Namun ia lupa kapan tanggal pastinya.

“Empat harian lalu kalau tidak salah. Sebelum saya pergi ke Jakarta,” terangnya.

Untuk menindaklanjuti pengajuan ini, Sadewo akan membentuk tim terlebih dahulu. Sebab keputusan ini tidak hanya berada di tingkat kabupaten.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyumas, Agus Nur Hadie, mengonfirmasi bahwa ia tidak mengajukan pengunduran diri, melainkan mengajukan surat permohonan mutasi atau pergeseran ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain.

Agus Nur Hadie menegaskan bahwa surat yang ia sampaikan kepada Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono adalah permohonan mutasi/rotasi, bukan pengunduran diri dari statusnya sebagai ASN.

Menurut Agus Nur Hadie, dalam Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, posisi Sekda setara dengan kepala dinas atau staf ahli, sehingga perpindahan posisi tersebut merupakan pergeseran biasa.

Surat permohonan mutasi tersebut diklaim telah diajukan sejak tanggal 12 Mei 2026, jauh sebelum isu pengunduran diri ini mencuat.

No More Posts Available.

No more pages to load.