Ditreskrimum Polda Bali Ungkap Kasus Penggelapan Sejumlah Kendaraan Rental Dengan Modus Menggunakan KTP Palsu

oleh -
oleh

sergap TKP – DENPASAR

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali berhasil mengungkap kasus dugaan sindikat penggelapan kendaraan rental yang menggunakan identitas palsu untuk mengelabui pemilik usaha.

Dari hasil ungkap kasus tersebut, Sebanyak 5 (lima) orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kasubdit III Ditreskrimum Polda Bali AKBP Belnas Pali Padang, S.E., S.I.K., didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Bali AKBP Rina Isriana Dewi, S.I.K., dan Kasubdit I Ditreskrimum Polda Bali Kompol Hemry Ferian, S.I.K., mengungkapkan, Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan penanganan terkait 25 laporan polisi dengan 21 pemilik usaha rental sebagai korban.

“Salah satu modus yang terungkap adalah penggunaan KTP palsu untuk menyewa kendaraan, kemudian kendaraan tersebut diduga tidak dikembalikan sesuai perjanjian.” kata Kasubdit III Ditreskrimum Polda Bali, AKBP Belnas Pali Padang, S.E., S.I.K. saat konferensi pers di lobby Ditreskrimum Polda Bali, pada Senin (26/10/2026).

“Pengungkapan ini juga mengarah pada dugaan keterlibatan pembuat identitas palsu yang disebut menerima upah Rp 500 ribu untuk setiap dokumen yang dibuat.” ujar AKBP Belnas Pali Padang.

Meski jaringan tersebut disebut dengan nama “SIDATAPA”, dugaan keterlibatan sejumlah individu dalam perkara pidana ini tidak serta-merta menjadikan seluruh warga Desa Sidatapa sebagai bagian dari jaringan tersebut.

Penyidik saat ini juga masih terus melakukan pengembangan serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

No More Posts Available.

No more pages to load.