sergap TKP – JAKARTA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, sebagai saksi dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Rabu (7/10/2026).
“Benar, hari ini, Rabu. Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sdr. NW selaku Menteri ATR/BPN, dalam rangka pendalaman penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada keterangan tertulis, Rabu (7/10/2026).
Nusron Wahid akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang menjerat delapan tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan ATR/BPN September lalu.
Empat tersangka di antaranya diduga merupakan orang kepercayaannya, yakni mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; politikus Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq; serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry.
KPK meyakini Nusron Wahid akan memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai bentuk kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum.






