sergap TKP – SURABAYA
Direktorat Siber Polda Jawa Timur berhasil mengungkap dugaan peredaran data kependudukan berupa kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) yang diperoleh melalui sejumlah akun media sosial dan diduga digunakan untuk mendukung aktivitas kejahatan siber, termasuk penipuan dan judi online.
Dari hasil ungkap kakaus tersebut, Polisi mengamankan 1 (satu) orang tersangka berinisial DRS warga Sidoarjo.
Wakil Direktur DitSiber Polda Jatim AKBP Daniel Somanonasa Marunduri mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, data kependudukan tersebut diperoleh melalui beberapa sumber yang hingga kini masih didalami oleh penyidik.
“Untuk KTP dan Kartu Keluarga yang didapatkan dari seseorang yang sedang kita dalami, ada dari tiga tempat. Dari tiga tempat masih dalam proses penyelidikan juga,” kata Wakil Direktur DitSiber Polda Jatim AKBP Daniel Somanonasa Marunduri didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast saat konfrensi pers di Mapolda Jatim, Jumat, 30 Oktober 2026.
Wakil Direktur DitSiber Polda Jatim menjelaskan, penyidik menelusuri perolehan data tersebut melalui salah satu akun media sosial yang kemudian terhubung dengan akun Telegram.
“Penyidik masih mendalami sumber perolehan data kependudukan tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterkaitan dengan pihak lain,” jelas AKBP Daniel Somanonasa Marunduri.
AKBP Daniel Somanonasa Marunduri mengungkapkan, penyalahgunaan data kependudukan berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat, terutama ketika identitas seseorang digunakan untuk mendukung aktivitas kejahatan siber.
Menurut AKBP Daniel Somanonasa Marunduri , data pribadi yang dimanipulasi dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk menjalankan penipuan atau aktivitas ilegal lainnya.
“Data-data ini, manipulasi ini sering digunakan oleh pelaku-pelaku kejahatan scam, penipuan, ataupun bahkan ke judi online,” kata AKBP Daniel Somanonasa Marunduri .
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, data registrasi yang ditemukan diketahui berasal dari sejumlah wilayah, yakni Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, hingga Kalimantan.
Pada kesempatan yang sana, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan sebaran data tersebut mencakup beberapa wilayah di Pulau Jawa dan Kalimantan.
“Jadi datanya data Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Kalimantan. Jadi kisaran Jawa dan Kalimantan,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Polda Jatim menyatakan penanganan perkara tersebut menjadi bagian dari upaya mengantisipasi penyalahgunaan data pribadi sekaligus menindak kejahatan siber yang merugikan masyarakat.
Kabid Humas Polda Jatim mengungkapkan, penanganan perkara itu menjadi perhatian kepolisian dalam upaya menjaga keamanan data pribadi masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam memberikan data kependudukan kepada pihak lain, terutama melalui platform digital yang tidak dapat dipastikan keamanannya,” ungkapnya.






