sergap TKP – TIDORE KEPULAUAN
Kepolisian Daerah Maluku Utara (Polda Malut) menegaskan komitmennya mengedepankan pendekatan humanis, preventif, dan kolaboratif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama pelaksanaan aksi penyampaian pendapat di muka umum.
Langkah tersebut dilakukan dengan tetap menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara bebas dan bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Hadi Poerwanto, S.I.K., CPHR., CBA., menyampaikan bahwa pelaksanaan pelayanan terhadap aksi penyampaian pendapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Regulasi tersebut menjamin hak warga negara untuk menyampaikan pendapat secara bebas sekaligus memperoleh perlindungan hukum.
Di sisi lain, masyarakat berkewajiban menghormati hak orang lain, menaati peraturan, serta menjaga keamanan dan ketertiban umum.
“Polri menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak yang harus dihormati dan dilindungi. Karena itu, Polri mengedepankan pelayanan yang humanis, profesional, dan proporsional agar penyampaian aspirasi dapat berlangsung aman, tertib, dan damai,” ujar Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Hadi Poerwanto, S.I.K., CPHR., CBA., Kamis (29/10/2026).
Kabid Humas Polda Maluku Utara menjelaskan, upaya menjaga kamtibmas dilaksanakan melalui tahapan preemtif, preventif, hingga penegakan hukum sesuai kebutuhan dan kondisi di lapangan.
Pada tahap preemtif, Polri melakukan deteksi dini, peringatan dini, serta membangun komunikasi dengan berbagai elemen masyarakat guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan, baik di ruang fisik maupun ruang digital.
Selain itu, edukasi dan komunikasi publik terus diperkuat untuk mendorong masyarakat menyampaikan aspirasi secara bertanggung jawab serta menangkal informasi yang tidak benar dan berpotensi menimbulkan keresahan.






