sergap TKP – LAMPUNG SELATAN
Pemeriksaan sebuah mobil BMW warna hitam metalik di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, berujung pada pengungkapan 50 bungkus plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 54.048 gram dan netto 50.000 gram.
Selain mengamankan barang bukti, Polisi juga mengamankan tiga orang yang berada di dalam kendaraan tersebut.
Ketiga orang itu masing-masing berinisial M.W (43), M.F (25), dan P.A.S (32). M.W merupakan warga Kabupaten Aceh Timur, M.F juga berasal dari Kabupaten Aceh Timur, sedangkan P.A.S merupakan warga Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., mengatakan ketiganya diamankan ketika anggota Satres Narkoba Polres Lampung Selatan melakukan pemeriksaan terhadap BMW bernomor polisi B 2171 UBW di area Seaport Interdiction pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 05.10 WIB.
“Tiga tersangka yang kami amankan masing-masing M.W, 43 tahun, warga Kabupaten Aceh Timur, M.F, 25 tahun, warga Kabupaten Aceh Timur, dan P.A.S, 32 tahun, warga Kabupaten Jember, Jawa Timur,” kata Deddy.
Saat pemeriksaan, petugas menemukan puluhan bungkus yang diduga berisi sabu tersimpan di bagasi belakang bawah jok kendaraan.
Ketiga tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.







