Sengketa Ijasah Gibran, Sembilan Hakim MK Dilaporkan ke Majelis Kehormatan MK

oleh -
oleh

sergap TKP – JAKARTA

Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dilaporkan ke Majelis Kehormatan MK (MKMK) terkait dugaan pelanggaran kode etik imbas dalam pemeriksaan dan persidangan sengketa ijazah Gibran Rakabuming Raka. Kamis (08/10/2026).

Laporan dari Ketua Umum Forum Mahasiswa Indonesia (FORMASI), Pian Andreo Halomoan Manurung ini disidangkan perdana dengan nomor perkara 05/MKMK/L/10/2026 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (07/10/2026).

“Pengadu menilai terduga pelanggar telah melakukan pelanggaran kode etik Hakim Mahkamah Konstitusi yang diatur di dalam peraturan MK Nomor 09/PMK/2006, tentang deklarasi kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang dinamakan Sapta Karsa Hutama,” kata kuasa hukum pemohon Saddan Sitorus, di persidangan.

“Pengadu menilai bahwa terduga pelanggar telah melanggar prinsip independensi karena dalam dugaan kami adanya tekanan publik, media hingga politik, serta adanya duga iming-iming berupa uang yang dilakukan oleh salah satu pemohon yaitu Denny Indrayana,” ujar Saddan Sitorus.

Selain itu, pelapor menganggap MK melampaui kewenangan karena pengujian syarat administratif calon presiden/wakil presiden merupakan wewenang KPU, Bawaslu, dan DKPP.

Pengadu juga menilai para hakim terkesan terlalu cepat dan tidak cermat dalam menjadwalkan seluruh agenda persidangan perkara tersebut.

Untuk diketahui, Pada Selasa (6/10/2026), MK telah mengucapkan putusan menolak atau menyatakan permohonan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen meyakinkan yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah setara SMA dari luar negeri, namun menegaskan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden karena proses pencalonan telah selesai lewat pelantikan pada 20 Oktober 2024.

No More Posts Available.

No more pages to load.