Polri Tetapkan KSP Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo Sebagai Tersangka Penyadapan Ilegal

oleh -
oleh

sergap TKP – JAKARTA

Mantan Kapolri yang kini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mabes Polri.

Selain (KSP), Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo, terkait kasus yang sama Polri juga telah menetapkan  2 (dua) orang lainnya yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN) dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH) sebagai tersangka.

Penetapan ketiganya di sampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin saat jumpa pers di Mabes Polri.

Turut mendampingi dalam jumpa pers, Irwasum Polri Komjen Pol Asep Edi Suheri, Kadiv Propam Irjen Pol Nazly Harahap dan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Isir.

“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN dan EH” kata Komjen Pol Asep Safrudin. Selasa (3/11/2026).

“Para tersangka ditahan di Rutan Mabes Polri,” ujar Kabareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin dalam jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).

Penetapan dan penahanan terhadap ketiganya terkait dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM,” terang Komjen Pol Asep Safrudin.

Untuk diketahui, Kasus ini diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026, ketika sejumlah nomor telepon pejabat negara dimasukkan ke sistem penyadapan tanpa prosedur resmi. Pada Oktober 2026, muncul dugaan penghapusan data untuk menghilangkan jejak.

Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, pada Selasa (3/11/2026) Bareskrim Polri akhirnya menetapkan dan menahan tiga tersangka yakni Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo (LSP) Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).

No More Posts Available.

No more pages to load.