sergap TKP – HALMAHERA TIMUR
Kejaksaan Negeri Halmahera Timur melalui Seksi Tindak Pidana Khusus telah menetapkan seorang tersangka Nurridha Asmayati Kiye (NAK), dalam perkara dugaan penyimpangan penggunaan Anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Puskesmas Perawatan Buli, Kabupaten Halmahera Timur, Tahun Anggaran 2022. Kamis (29/10/2026).
Tersangka Nurridha Asmayati Kiye (NAK), merupakan mantan Kepala Puskesmas Perawatan Buli sekaligus pengelola anggaran BOK tahun 2022.
Kepala Kejari Haltim, Firdaus Affandi, melalui Kepala Seksi Intelijen, Aji Ibnu Rusyd, menyampaikan, Dana BOK bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bidang Kesehatan.
Adapun Nilai Anggaran & Realisasi : Pagu anggaran Puskesmas Perawatan Buli mencapai Rp1.660.060.000 dengan realisasi tercatat sebesar Rp1.421.097.670
“Berdasarkan hasil penyidikan dan perhitungan ahli Inspektorat Kabupaten Halmahera Timur, perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp524.562.000,00.” kata Kepala Seksi Intelijen, Aji Ibnu Rusyd,
Atas perbuatannya, pasal yang disangkakan terhadap Tersangka NAK dengan pasal Primair : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan penyesuaian Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dan pasal Subsider: Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan penyesuaian Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kejaksaan Negeri Halmahera Timur berkomitmen melaksanakan penegakan hukum secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta hak-hak tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.






