Diduga Terlibat Kasus Pelecehan Seksual, Polda Jatim Pecat Tidak Hormat Oknum Anggota Polres Pacitan

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Kepolisian Daerah Jawa Timur secara resmi memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) seorang oknum anggota Polres Pacitan berinisial LC lantaran diduga terbukti melakukan pelanggaran berat berupa pencabulan dan persetubuhan terhadap tahanan wanita.

Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan bahwa, LC telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu (23/4) di ruang sidang Propam Polda Jatim.

“Dari hasil sidang, disimpulkan bahwa pelanggaran yang dilakukan merupakan perbuatan tercela. Sanksi yang dijatuhkan berupa penempatan khusus selama 12 hari serta pemberhentian tidak dengan hormat dari kepolisian,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur (Kabid Humas Polda Jatim), Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam keterangan pers di Surabaya, Kamis (24/04/2025).

Kabid Humas  menjelaskan, Kronologi kasus bermula dari laporan polisi yang diterima Polres Pacitan pada 12 April 2025.

Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa LC melakukan tindakan asusila terhadap seorang tahanan perempuan berinisial PW.

Perbuatan tercela tersebut terjadi sebanyak empat kali, dengan kejadian terakhir berupa persetubuhan pada 2 April 2025 di ruang berjemur wanita, area hutan tahanan Polres Pacitan.

Polda Jatim telah memeriksa sebanyak 13 saksi, termasuk empat tahanan dan korban sendiri, serta sembilan saksi lainnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti yang diperoleh, LC kemudian ditetapkan sebagai tersangka sejak 21 April 2025 dalam kasus pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Selain proses etik, tersangka juga kini telah ditahan di rumah tahanan Polda Jatim berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 103 dari Direktorat Reserse Kriminal Umum,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap anggota yang melanggar hukum akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen terhadap profesionalisme dan integritas institusi Polri.

“Ini merupakan bentuk atensi dari Kapolda Jatim agar tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum di lingkungan internal,” tegas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Sementara itu, Terkait putusan sidak etik tersebut, Tersangka LC masih diberikan kesempatan untuk mengajukan banding, namun proses hukum pidana tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

No More Posts Available.

No more pages to load.