sergap TKP – GARUT
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut melalui Unit III Pidana Umum berhasil mengamankan empat orang tersangka yang terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan di proyek pembangunan Hotel RCB yang berlokasi di Jalan Ibrahim Adjie, Kampung Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut. Sabtu (28/6/2025).
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 26 Juni 2025 pukul 01.30 WIB, berdasarkan laporan kejadian yang terjadi pada 19 Juni 2025 pagi hari.
Keempat tersangka yakni MS (45), MR (50), M (49), dan RJ (47), berasal dari wilayah Tasikmalaya dan DKI Jakarta, di mana dua di antaranya merupakan residivis kasus serupa yang pernah ditangani di Cibinong pada 2018.
Kapolres Garut melalui Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin, S.H. menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut pertama kali diketahui oleh pelapor bernama Ateng, warga Kecamatan Tarogong Kaler.
“Para pelaku diduga melakukan pencurian secara terencana dengan menyasar lokasi proyek pembangunan hotel,” kata Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin, S.H.
Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Suzuki Ertiga warna abu-abu metalik tahun 2022, satu unit sepeda motor Honda Beat Street, serta berbagai perlengkapan seperti helm proyek, obeng, tas, sepatu, jaket, topi, dan notebook.
Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Mapolres Garut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin, S.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain.
Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar sebagai upaya bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban.






