sergap TKP – JAKARTA
Ditjen Imigrasi berhasil mengamankan buronan asal Maroko berinisial NE di Jakarta pada 19 Agustus 2025. Sabtu (6/9/2025).
NE menjadi buron pihak Kepolisian Kerajaan Maroko atas kasus pencurian, kekerasan, penculikan anak, dan perebutan hak asuh.
Penangkapan dilakukan setelah koordinasi dengan Divhubinter Polri berdasarkan International Arrest Warrant Nomor 2024/45. Tim Dit. Wasdakim melacak pergerakan NE dari Lombok hingga Jakarta, sebelum akhirnya ditangkap melalui metode pelacakan dan pembuntutan.
NE dideportasi ke Maroko pada 21 Agustus 2025 melalui Bandara Soekarno-Hatta.
“Buronan ini sangat licin dan terus berpindah tempat. Berkat koordinasi yang erat antara tim kami dengan Polri, kami berhasil melacak keberadaan NE yang terus bergerak, dari Lombok hingga akhirnya kami tangkap di Jakarta,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman.
“Ia masuk ke Indonesia melalui Lombok pada 1 Mei 2025 dengan visa kunjungan yang dikonversi menjadi KITAS Investor.” ujar Yuldi Yusman.
Keberhasilan ini menegaskan komitmen Ditjen Imigrasi dalam memberantas kejahatan lintas negara serta memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum di dalam dan luar negeri.






