sergapTKP – Surabaya
Malam pesta minuman keras (miras) berakhir tragis di sebuah tempat hiburan malam di Jalan Simpang Dukuh, Surabaya. Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan terduga pelaku, A.K. (40), yang tega menganiaya rekannya sendiri, M.R. (24) warga Taman, Sidoarjo, menggunakan pecahan botol minuman keras hingga korban tewas.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan, menjelaskan kronologi peristiwa fatal tersebut dalam keterangan resminya pada Senin (01/12/2025)
Kejadian berawal pada Rabu malam (26/11/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. Pelaku A.K. bersama korban M.R. dan lima rekan lainnya melakukan pesta miras di tempat kos pelaku di kawasan Bungurasih, Sidoarjo.
“Dalam keadaan terpengaruh alkohol, mereka sepakat melanjutkan pesta ke Ibiza Club Surabaya,” ujar Kombes Luthfi.
Rombongan tersebut tiba di klub sekitar pukul 00.30 WIB dan langsung memesan ruang Hall VIP 2, di mana mereka kembali memesan beberapa botol minuman beralkohol.
Ketegangan yang memicu insiden fatal terjadi sekitar pukul 02.00 WIB.
“Kejadian berawal dari ketegangan hingga menyulut emosi pelaku. Korban tak sengaja menjatuhkan botol minuman hingga pecah,” terang Kombes Luthfi.
Pelaku, yang sudah dalam kondisi mabuk, menegur korban dengan nada keras. Korban M.R. yang tersinggung lantas membalas, yang segera memicu perkelahian antara keduanya.
Dalam amarah memuncak dan kendali diri hilang, pelaku A.K. mengambil pecahan botol kaca dan memukulkannya ke kepala korban sebanyak tiga kali.
“Korban pun terjatuh bersimbah darah dan tak sadarkan diri,” tandas Kombes Luthfi.
Meskipun rekan-rekan korban berupaya memberikan pertolongan, kondisi korban terus memburuk hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Polisi yang menerima laporan segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan barang bukti.
Pelaku A.K. mengaku tindakannya murni spontan karena emosi dipukul lebih dulu oleh korban.
“Namun tindakan itu tetap tidak dapat dibenarkan karena telah menyebabkan korban meninggal dunia,” tegas Kombes Luthfi.
Atas tindak kekerasan fatal tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan Kematian.
“Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara membayangi pelaku,” jelas Kombes Luthfi.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat. Kapolrestabes Surabaya pun mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam berkegiatan dan menghindari miras yang sangat rentan memicu konflik dan tindakan kriminal yang berujung pada hilangnya nyawa.






