sergap TKP – BANDUNG
Polrestabes Bandung berhasil mengamankan tiga orang tersangka pelaku dugaan tindak pidana pemaksaan dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Dr. Djunjunan No. 127, Kota Bandung. Selasa (3/3/2026).
Hal tersebut disampaikan, Plt. Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Adiwijaya, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton, S.H., S.I.K., M.H., saat melaksanakan doorstop terkait pengunterkait kasus dugaan tindak pidana pemaksaan dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Dr. Djunjunan No. 127, Kota Bandung.
Dalam penangangan kasus tersebut, Polrestabes Bandung bersama Polsek Cicendo telah mengamankan dan menangkap para pelaku yang diduga melakukan pemaksaan terhadap seorang pengendara Honda Mobilio warna hitam dengan cara memepet, memberhentikan, serta menggedor pintu kendaraan korban.
Dalam akainya, Salah satu pelaku berinisial S.E. bersama rekan-rekannya mengaku memiliki surat tugas dari Mandiri Tunas Finance untuk melakukan penagihan atas kendaraan yang tercatat menunggak cicilan.
“Namun dalam pelaksanaannya diduga dilakukan dengan cara melawan hukum disertai kekerasan atau ancaman kekerasan.” kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton, S.H., S.I.K., M.H.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 448 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun.” tegas AKBP Anton.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan ke layanan 110 apabila mengalami kejadian serupa.






