Guru Honorer Menanti Kepastian Hukum Setelah Motor Perjuangan Hilang Tiga Tahun

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Seorang guru honorer bernama Fuad Abdul Karim (38) asal warga Dusun Pakunden, Desa Kademangan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, terus berjuang untuk mendapatkan kepastian hukum setelah motornya hilang 3 (Tiga) tahun lalu.

Kendaraan roda dua jenis Honda Beat itu menjadi penopang aktivitasnya mengajar dari satu sekolah ke sekolah lain, sekaligus menopang usaha bimbingan belajar yang ia dirikan.

Tak hanya kehilangan motor, akibat kejadian tersebut Fuad juga harus terus berjuang mencari keadilan terkait  perkara yang kini berujung pada dugaan penipuan, penggelapan, hingga pemalsuan dokumen.

Di tengah proses hukum yang masih berjalan, Fuad berharap memperoleh kepastian hukum agar perkara yang dialaminya dapat segera dituntaskan, termasuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.

Fuad menceritakan, saat masih menjadi guru honorer, penghasilannya sangat terbatas sehingga ia harus menyisihkan sedikit demi sedikit pendapatannya demi memiliki kendaraan pertama dalam hidupnya.

“Yang namanya guru honorer kita semua tahu berapa penghasilannya. Karena untuk mobilitas mengajar saya membutuhkan sepeda motor, akhirnya saya mengkredit motor di salah satu lembaga pembiayaan,” kata Fuad usai menjalani klarifikasi di Irwasda Polda Jatim, Kamis, 23 Juli 2026.

Fuad mengatakan motor tersebut menjadi teman setia dalam menjalankan aktivitas mengajar di berbagai daerah, mulai Jombang, Trowulan di Kabupaten Mojokerto hingga Sumobito yang jaraknya lebih dari 10 kilometer.

“Motor itu saya panggil ‘Si Biru Gesit’. Itu seperti kaki saya sendiri. Saya mengajar di banyak tempat yang jaraknya cukup jauh, sehingga tidak mungkin kalau hanya mengandalkan sepeda,” ujarnya.

Namun perjalanan itu berubah ketika dirinya mengalami kesulitan ekonomi sehingga sempat menunggak cicilan selama dua bulan. Menurut dia, seorang kolektor kemudian menawarkan bantuan uang dengan syarat membawa berkas beserta sepeda motornya.

Fuad mengaku berniat melunasi tunggakan tersebut ketika kondisi keuangannya membaik. Akan tetapi, saat hendak mengambil kembali motornya, kendaraan tersebut sudah tidak diketahui keberadaannya.

“Ketika mau saya lunasi, sepeda saya sudah tidak ada kabarnya. Padahal itu sepeda perjuangan saya,” kata Fuad.

Kehilangan kendaraan itu tidak hanya menyebabkan kerugian materi sekitar Rp9 juta, tetapi juga berdampak langsung terhadap pekerjaannya sebagai pendidik.

Fuad mengaku pendapatannya turun drastis karena tidak lagi mampu menjangkau lokasi-lokasi mengajar yang berada jauh dari tempat tinggalnya.

“Setelah motor saya hilang, pendapatan saya hampir tinggal sekitar 20 persen saja. Tempat-tempat mengajar yang jauh seperti Plandaan, Trowulan sampai Sumobito terpaksa saya hentikan karena tidak ada kendaraan,” tuturnya.

Dalam proses yang kemudian berjalan, Fuad mengaku menemukan dugaan adanya pemalsuan tanda tangannya pada dokumen permohonan pelunasan khusus (Pelsus) di perusahaan pembiayaan.

Fuad menegaskan tidak pernah menandatangani dokumen tersebut maupun memberikan kuasa kepada pihak lain untuk mengurus pelunasan.

“Saya ditunjukkan surat-surat itu dan saya katakan, ‘Ini bukan tanda tangan saya.’ Karena itu saya membuat dua laporan, yaitu dugaan penipuan atau penggelapan dan dugaan pemalsuan dokumen,” tegasnya.

Fuad menduga perkara tersebut tidak dilakukan oleh satu orang, melainkan melibatkan lebih dari satu pihak.

“Saya menyinyalir ini adalah sindikat karena kejadiannya beruntun. Unit saya hilang, lalu muncul pelunasan khusus menggunakan tanda tangan yang dipalsukan,” katanya.

Bagi Fuad, yang terpenting saat ini bukan semata-mata motornya kembali, melainkan adanya kepastian hukum terhadap perkara yang telah ia perjuangkan selama tiga tahun.

Ia mengaku sempat mendapat kabar bahwa salah satu terduga pelaku telah diamankan sehingga memberinya secercah harapan bahwa kasus tersebut akan menemukan titik terang.

“Kalau motor saya tidak kembali pun tidak apa-apa. Yang penting orang yang membuat kerusuhan ini tertangkap. Ini sudah penantian tiga tahun saya. Ketika mendengar ada pelaku yang sudah ditahan, saya sangat bersyukur. Apalagi kalau nanti motor saya juga ditemukan, tentu saya akan lebih senang lagi,” kata Fuad.

Ia berharap proses hukum yang berjalan mampu memberikan rasa keadilan, tidak hanya bagi dirinya, tetapi juga bagi korban lain yang diduga mengalami perkara serupa.

“Saya berharap kasus ini benar-benar diusut sampai tuntas sehingga masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan kejadian seperti yang saya alami tidak terulang lagi kepada orang lain,” ujarnya.

Didampingi kuasa hukumnya, Zulhilmi Rizki Filhaj, Fuad kemudian menyampaikan pengaduan ke Bagian Pengawasan Penyidikan (Bagwasidik) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur terkait penanganan perkara tersebut lantaran selama 3 tahun proses penyidikan kasus tersebut tidak berjalan di Polres Jombang.

Menurut Kuasa Hukumnya, Zulhilmi Rizki Filhaj, mengapresiasi respons Bagwasidik Polda Jatim yang telah melakukan supervisi terhadap laporan dugaan penipuan dan penggelapan.

“Dari hasil supervisi, laporan penipuan dan penggelapan saat ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan klien kami dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan di Polres Jombang,” katanya.

Meski demikian, pihaknya menilai penanganan laporan dugaan pemalsuan surat yang dibuat sejak 2024 masih berjalan lambat.

Ia berharap penyidik segera melakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) terhadap dokumen yang diduga dipalsukan agar diperoleh bukti ilmiah mengenai keaslian tanda tangan kliennya.

“Seharusnya penyidik segera melakukan pemeriksaan Labfor terhadap dokumen tersebut. Hasil pemeriksaan itu penting untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pemalsuan tanda tangan,” ujarnya.

Zulhilmi juga menegaskan bahwa kliennya tidak pernah membuat surat kuasa pengambilan kendaraan maupun mengajukan permohonan pelunasan khusus kepada perusahaan pembiayaan.

Menurut Zulhilmi, secara hukum kepemilikan kendaraan tetap berada pada debitur meskipun kendaraan tersebut dibebani jaminan fidusia.

“Klien kami tidak pernah membuat ataupun menandatangani surat permohonan pelunasan. Prosedur pengurusan pelunasan seharusnya dilakukan langsung oleh debitur agar tidak membuka peluang terjadinya penyalahgunaan dokumen,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.