Polri Berikan Tanggapan Terkait Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo dan Karanganyar

oleh -
oleh

sergap TKP – JAKARTA

Polri menyampaikan empati mendalam atas keresahan santri dan keluarga besar Pondok Pesantren Hamalatul Quran terkait tindakan penggeledahan di Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah. Senin (2/11/2026).

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P., memastikan seluruh keluhan pelaksanaan di lapangan akan didalami secara objektif melalui pengawasan internal Propam Polri dan Kompolnas.

Penggeledahan yang dilakukan oleh Polda Jawa Tengah pada 27 Oktober 2026 murni merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus perusakan, ancaman, dan pembakaran sebuah warung makan di Desa Parangjoro, Kabupaten Sukoharjo (terjadi pada 12 September 2026).

“Penggeledahan oleh Polda Jateng tersebut murni bagian dari pengembangan penyidikan kasus perusakan di Desa Parangjoro, tanpa ada maksud memberikan stigma pada lembaga pendidikan keagamaan.” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P.

Dalam penanganannya, Polri mengedepankan perlindungan anak dan perempuan dengan melibatkan Polwan, UPTD PPA, serta menyediakan pendampingan psikologis.

Barang-barang hasil penggeledahan yang tidak terkait dengan pembuktian perkara telah dikembalikan kepada pihak kuasa hukum.

Polda Jateng juga menjalin komunikasi intensif dengan para tokoh agama setempat, termasuk Pengurusan Pondok Pesantren Al-Mukminin Ngruki, disertai komunikasi intensif bersama para tokoh agama setempat.

Polri menegaskan komitmen penegakan hukum yang profesional, transparan, dan terbuka terhadap evaluasi demi perbaikan pelayanan kepolisian ke depan.

No More Posts Available.

No more pages to load.