Yusril Ihza Mahendra : Dugaan Tindakan Penyadapan Terhadap Presiden Mengarah Pada Tindakan Makar

oleh -
oleh

sergap TKP – BANDA ACEH

Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan dugaan tindakan penyadapan terhadap Presiden mengarah pada tindakan makar.

“Jadi, mulai mengarah ke sana (makar) walaupun masih dalam proses pendalaman,” kata Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra dalam konferensi pers di Museum Tsunami Aceh, Rabu (04/11/2026).

Menurut Yusril Ihza Mahendra, dugaan tindakan penyadapan yang dilakukan oleh mantan Kapolri dan sejumlah perwira tinggi itu terindikasi bertujuan untuk melumpuhkan presiden.

“Tindakan untuk melumpuhkan kali ini, dikhususkan untuk presiden, agar tidak dapat menjalankan roda pemerintahan dengan baik, untuk itu ada indikasi makar,” ujar Yusril Ihza Mahendra.

Selain itu, Yusril Ihza Mahendra juga menyatakan bahwa perkembangan penyidikan awal oleh Bareskrim Polri mulai menemukan indikasi yang mengarah pada tindak pidana makar, sebagaimana diatur dalam Pasal 191 dan Pasal 193 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Menurut Yusril Ihza Mahendra, saat ini pasal utama yang diterapkan oleh penyidik masih terkait penyadapan dan UU ITE, sementara dugaan pasal makar masih dalam tahap pendalaman dan pengumpulan bukti lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Sebelumnya, pada Selasa (3/11/2026) Yusril Ihza Mahendra sempat menyampaikan dalam konferensi pers di Jakarta Selatan bahwa belum ditemukan indikasi makar, dan kasus tersebut saat itu dipandang murni sebagai tindak pidana penyadapan serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

No More Posts Available.

No more pages to load.