sergap TKP – JAKARTA
Pasangan selebriti Tora Sudiro dan istrinya, Mieke Amalia diciduk petugas Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) atas dugaan kepemilikan obat penenang secara ilegal atau tanpa dilengkapi resep dokter.
Penangkapan kedua artis ini juga dibenarkan langsung oleh Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Nico Afinta. “Polres Jakarta Selatan yang menangkap,” ujarnya, Kamis (3/8/2017).
Sementara itu Kasat Narkoba Polres Jaksel Kompol Vivick Tjangkung menjelaskan keduanya ditangkap atas kepemilikan obat penenenang obat penenang jenis Dumolid. “3 Strip dumolid kita amankan, 1 strip ada 10 butir jadi 30 butir,” papar Kompol Vivick Tjangkung.
Dumolid sendiri masuk dalam merek dagang nitrazolam yang merupakan obat golongan benzodiazepine dan biasanya dimanfaatkan dalam mengatasi gangguan tidur, ansietas berat, serta gangguan panik.
Untuk itu kepemilikannya tidak dijual secara bebas dan harus dilengkapi dengan resep dokter. Dan apabila keduanya bersalah, Tora Sudiro dan Mieke Amalia bisa dijerat dengan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika