Ngaku Jadi Dokter, Pria Ini Harus Berurusan Dengan Polisi

oleh -

sergap TKP – SURABAYA

Akibat ulahnya yang mengaku sebagai dokter dari Rumah Sakit (RS) Siloam, Surabaya seorang pria bernama Candra Hermawan (27), warga Dusun Genceng, Desa Simongagrok, Mojokerjo harus berurusan dengan petugas korps cokelat hingga berujung di balik jeruji besi.

Pasalnya pria yang mengaku sudah bekerja menjadi dokter sejak tahun 2016 di RS Siloam, Surabaya tersebut nekat menipu tiga orang korbannya dengan dijanjikan bisa menjadi karyawan, perawat atau bidan RS Siloam. Namun hingga waktu yang telah ditentukan ketiganya tidak kunjung dipanggil untuk bekerja.

“Korban pun melakukan konfirmasi kepada HRD Rumah Sakit Siloam Surabaya, dan pihak rumah sakit menerangkan bahwa tidak ada dokter bernama Candra Hermawan. Saat itu juga tersangka kami amankan,” ujar Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol I Dewa Gede Juliana didampingi Kasubbag Humas Kompol Lily Djafar, Rabu (1/11/2017).

Dalam penangkapan tersebut petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa jas dokter, satu buah stetoskop, satu stel pakaian laboratorium, satu buah tensi meter manual, satu buah tensi meter digital, surat kontrak kerja, slip gaji dan surat pemberitahuan perekrutan karyawan.

Untuk modusnya sendiri pelaku ini berpenampilan seperti layaknya dokter sehingga para korban percaya bahwa yang bersangkutan merupakan dokter. Setelahnya pelaku juga meminta para korban untuk memberikan uang pelicin agar bisa diterima kerja di RS Siloam, Surabaya.

Adapun uang pelicin yang nominalnya beragam dari para korban tersebut berjumlah Rp 79 juta dengan rincian Rp 35 juta dari korban MR, Rp 24 juta dari korban HD, dan Rp 20 juta dari korban EP.  “Total kerugian dari kasus ini yakni sebesar Rp 79 juta. Alasan dari tersangka yakni guna uang pelican untuk dapat menjadi perawat di Rumah Sakit tersebut,” ujar mantan Wakapolres Tulungagung ini.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan yang ancaman hukumannya 4 tahun kurungan penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.