sergap TKP – BANYUWANGI
Selama kurun waktu 1 bulan, Satuan Narkoba Polres Banyuwangi berhasil mengungkap sebanyak 18 kasus penyalagunaan narkotika, dengan menetapkan 21 orang sebagai tersangka.
“Pengungkapan dan penangkapan terhadap 21 orang sebagai tersangka ini, dilakukan dibeberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan sebagian merupakan pengembangan dari penangkapan sebelumnya,” kata Kasatnarkoba Polres Banyuwangi Ajun Komisaris Polisi (AKP) M Indra Najid, Rabu (8/11/2017).
Selain menangkap dan menetapkan 21 orang sebagai tersangka, dari pengungkapan kasus tersebut polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya berupa, 12 paket sabu dengan berat 19,85 gram,1,84 Kg ganja kering, 1275 butir pil trek, 1 buah mesin giling ganja dan set aserta barang bukti lainnya seperti uang dan telepon genggam.
“Ini beberapa bukti yang kami amankan, dan salah satunya mesih giling ganja buatan ini, yang digunakan untuk memproses daun ganja, menjadi sejumlah paket kecil, yang dibungkus dengan rapi,” ujar AKP M Indra.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku rata-rata kita jerat dengan Undang-Undang No 35 tahun 2009 dan tentang penyalagunaan narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.” tegas Indra.