sergap TKP – SERANG
Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten berhasil membekuk seorang kurir narkoba jenis sabu-sabu jaringan Lapas.
“Pelaku berinisial TIP (32) ditangkap di kediamannya di Perumahan Taman Graha Asri, Kota Serang,” Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Banten AKBP Abdul Majid. Rabu (6/12/2017).
Dari hasil penggeledahan, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sebanyak tujuh paket sabu-sabu seberat 5,116, 1 unit timbangan digital, 1 pack plastik klip bening, 1 unit telepon genggam yang digunakan sebagai alat komunikasi transaksi jual beli narkotika.
Kepada petugas, TIP mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang napi di Lapas Tangerang berinisial DG pada 13 November 2017.
“Pelaku ini diketahui berperan sebagai kurir peredaran sabu-sabu. Karena yang bersangkutan juga merupakan target lam,” ujar Abdul Majid.
“Akibat perbuatannya, TIP dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No 35/2009 tentang Narkotika.” Tegasnya.