Bareskrim Polri Tangkap Pelaku Penyebar Ujaran Kebencian Terhadap Panglima TNI

oleh -
oleh

sergap TKP – JAKARTA

Tim Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap pelaku pembuat dan penyebar fitnah serta ujaran kebencian berdasarkan SARA terhadap Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.

Pelaku bernama Siti Sundari Daranila alias SSD (51) yang berprofesi sebagai dokter itu, ditangkap di Padang Pariaman, Sumatera Barat, pada Jumat, 15 Desember 2017 pukul 11.00 WIB.

Terkait penangkapan pelaku ini juga dibenarkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen M Iqbal.

“Ya benar, penangkapan dilakukan tadi siang,” kata Brigjen M Iqbal. Sabtu (16/12/2017).

Menurut Iqbal, Siti Sundari diduga sebagai orang yang mem-posting foto Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahyanto beserta keluarga melalui akun Facebook-nya, Gusti Sikumbang.

Dalam postingan foto yang sempat viral di beberapa media sosial dan media online tersebut, pelaku memberikan keterangan atau caption hoax yang mengandung unsur SARA dan atau diskriminasi ras dan etnis tertentu.

Selain itu, dalam akun Facebooknya, pelaku juga ditemukan postingan yang sifatnya pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.

Penyidik menduga, motif pelaku melakukan aksinya itu diduga karena ketidakpuasan terhadap kebijakan pemerintah.

Apapun motifnya, atas perbuatannya Siti Sundari terancam dijerat  Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat 2 Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.