Penyidik Dikabarkan Sakit, Pelimpahan Tersangka Tertunda

oleh -

sergap TKP – SURABAYA

Pelimpahan tersangka dugaan pemalsuan surat, Eka Ingwahjuniarti Listyadarma ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya harus kembali ditunda setelah Penyidik Polrestabes Surabaya yang menangani kasus tersebut tengah sakit sehingga prosesnya harus ditunda.

Hal tersebut dijelaskan langsung oleh Kasi Pidum Kejari Surabaya, Didik Adyatomo yang menyebut bahwa pihaknya menerima laporandari Jaksa yang menangani perkara ini yakni Ali Prakoso dan Karmawan terkait tahap dua yang bakal berlangsung hari ini harus batal karena penyidiknya sakit.

Kendati demikian pihaknya tetap akan mengupayakan penyerahan tersangka tersebut pekan depan. “Diupayakan Rabu depan,” ujar Didik, Rabu (17/1/2018).

Seperti diketahui tersangka Eka sendiri masih merupakan rangkaian perkara dari tersangka Prof. Lanny Kusumawati yang merupakan Guru Besar Ilmu Hukum, Universitas Surabaya (Ubaya). Dimana yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka setelah membuat cover note yang diduga palsu. Cover note tersebut digunakan oleh tersangka Eka untuk mendirikan PT Raja Subur Abadi berdasarkan Akta Nomor: AHU-24715.AH.01.01 tahun 2012.

Atas penundaan tersebut Wang Suwandi selaku juru bicara keluarga pelapor Suwarlina Linaksita dan Bambang Soephomo mengaku cukup menyangkan penundaan tahap dua ini. Selain itu ia juga menilai bahwa penyidik terkesan mempermainkan jaksa dan pihaknya.

“Informasi yang kita terima, tahap dua akan dilakukan pada Kamis tanggal 11 Januari 2018 kemudian batal dan ditunda Senin tanggal 15 Januari 2018 dan ditunda lagi hari ini. Hari ini pun batal, ini ada apa? Kok kesannya mempermainkan jaksa dan juga kita selaku pencari keadilan dalam kasus ini,” ujar Wang saat ditemui Kejari Surabaya.

Selain itu menurutnya para petinggi PT Subur Abadi Jaya tersebut juga seharusnya diproses hukum. “Mereka juga turut terlapor tapi sampai saat ini hanya Eka yang jadi tersangka,” ujar Wang.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.