sergap TKP – SURABAYA
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap praktik prostitusi sesama jenis (gay .red) berkedok pijat khusus pria melalui grup facebook.
Hal tersebut berhasil diungkap petugas PPA setelah menerima informasi terkait adanya tiga orang pria dewasa yang memesan sebuah kamar hotel di kawasan Jl. Panglima Sudirman, Surabaya. Bergerak dari informasi tersebut pihaknya akhirnya melakukan penggerbekan di lokasi tersebut.
Alhasil dalam penggerbekan yang dilakukan di salah satu kamar yang berada di lantai 2 hotel tersebut didapati tiga orang pria dewasa dalam kondisi telanjang tanpa sehelai benang pun. “Saat kami masuk, ketiganya sudah tidak memakai busana sama sekali,” jelas Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni di Mapolrestabes Surabaya, Jum’at (23/2/2018).
Ketiga pria dewasa yang diketahui berasal dari luar Surabaya tersebut masing-masing berinisial FA (29), warga asal Driyorejo, Gresik; AN (27), warga asal Lumajang; serta HR (35) warga asal Sumenep, Madura. Ketigan diamankan berikut barang bukti kondom, uang tunai sebesar Rp 1.276 ribu, serta dua unit handphone merek Oppo dengan warna hitam dan emas.
Dalam kasus ini diketahui bahwa FA (tersangka) menawarkan kepada AN (korban) untuk memberikan pijat plus-plus dan pelayanan seksual bertiga (threesome) terhadap HR dengan tarif yang disepakati Rp 800 ribu. Uang tersebut nantinya diakui oleh tersangka FA akan dibagi dua dengan AN dengan pembagian Rp 150 ribu untuk AN dan sisanya Rp 650 ribu untuk FA sendiri.
Kepada polisi tersangka sendiri mengaku menawarkan layanan pijat full body terhadap sesama jenis melalui akun facebook bernama A.S dan melalui grup facebook ‘SEARCH BF SURABAYA’. Selain itu yang bersangkutan juga mengaku bahwa aksinya tersebut merupakan yang pertama dan keuntungan dari hasil keuntungan dari praktik prostitusi sesama jenis tersebut rencananya bakal digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut tersangka FA bakal dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun penjara. “Tersangka terbukti menerima keuntungan dari hasil perdagangan orang,” tutup AKP Ruth.