Opsnal Polsek Mandau Amankan Pelaku Percabulan Anak Dibawah Umur

oleh -

sergap TKP – BENGKALIS

Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil mengamankan seorang pelaku dugaan pencabulan berinisial JP (30) yang tega mencabuli seorang anak di bawah umur di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau. 

Modusnya sendiri yakni dengan mengiming-iming korbannya akan dinikahkan apabila korban hamil, usai melakukan persetubuhan. “Awalnya korban tidak pulang ke rumah dan dicari oleh pihak keluarga korban. Setelah keesokan harinya, setibanya korban di rumah, korban menceritakan semua tindak tanduk pelaku setelah dibujuk untuk bercerita,”  ujar Kapolsek Mandau, Kompol Ricky Ricardo.

Selanjutnya korban oleh pelaku dibawa ke kedai tuak miliknya dengan bujuk rayu. Setelahnya korban yang telah terbujuk rayu pelaku kemudian mau melakukan hubungan seperti layaknya suami istri. “Korban mengakui, pelaku sudah melakukan hal ini kepadanya sebanyak 7 kali hingga pagi hari,” ujar Kapolsek.

Atas dasar itulah kemudian petugas mengamankan yang bersangkutan di kedai tuak miliknya Jalan Rokan, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. “Pelaku dikenakan pasal persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat 2 Jo pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.