sergap TKP – TANGERANG SELATAN
Sebanyak tujuh orang pengedar dan bandar narkoba jaringan internasional berhasil diamankan oleh petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) dari sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) berbeda selama dua bulan terakhir.
Ketujuh tersangka bandar maupun pengedar narkoba yang berhasil diamankan tersebut masing-masing-masing berinisial AML, GG, R, TH, D, AR dan A. “Penangkapan tujuh bandar dan pengedar narkoba hasil pengembangan dan penangkapan anggotanya terhadap para pengedar serta bandar narkoba yang ada di Tangsel di lokasi berbeda sejak bulan April hingga Mei 2018 ini,” ujar Kapolres Tangsel Kombes Pol Fredy Irawan, Sabtu (26/5/2018).
Dari ketujuh orang tersangka terebut diamankan sejumlah barang bukti narkotika seperti sabu-sabu seberat 2,136 kg yang apabila diuangkan nilainya mencapai Rp3,2 miliar, ganja seberat 5,3 kg senilai Rp26 juta, tembakau gorila seberat 27,8 gram senilai Rp 6,9 juta, dan esktasi sebanyak 1.176 butir senilai Rp588 juta yang apabila dijumlahkan nilainya sekitar Rp 3,6 miliar lebih.
Salah satu penangkapan terbesar dalam kasus ini adalah penangkapan tersangka TA di wilayah Ciledug pada Kamis, (24/5) dengan barang bukti 1 Kg sabu dan 5 kg ganja. Untuk itu Kapolres mengungkapkan dengan adanya penangkapan ini setidaknya puluhan ribu orang dapat terselamatakan. “Paling sedikit 28 ribu orang dapat terselamatkan dari bahaya narkoba yang akan diedarkan oleh ke tujuh bandar dan pengedar ini,”ujar Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Bachtiar Alponso, Kasat Reskrim AKP Alexander Yurikho dan Kasat Narkoba AKP Wita Gapen.
Akibat perbuatannya tersebut ketujuh tersangka ini kini harus mendekam dibalik jeruji besi tahanan Mapolres Tangsel sembari menantikan proses hukum lebih lanjut. Kepada para tersangka dipersangkakan pula Pasal 114 dan pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati dan denda maksimal 10 miliar.