Sat Pol Air Polres Raja Ampat Tangkap Empat Pelaku Bom Ikan

oleh -
oleh

sergap TKP – RAJA AMPAT

Aparat Satuan Polisi Perairan (Sat Pol Air) Polres Raja Ampat berhasil menangkap empat pelaku bom ikan yang menggunakan perahu motor tempel (longboat).

“Mereka diamankan di wilayah Perairan Pulau PAM, yang berbatasan dengan Pulau Panjang Distrik Waigeo Barat Kepulauan, Kabupaten Raja Ampat,” kata Kapolres Raja Ampat AKBP Edy Setyanto. Selasa (5/6/2018).

Empat pelaku yang diamankan itu masing-masing yakni, La Fahruddin (49) pimpinan kelompok pembom ikan, Ferdinand Obinaru alias Koko, alias Frans (23); Alfandi Samuel Rumkorem (19) serta AY (17) yang merupakan anak di bawah umur.

“Dari keempat orang yang kita amankan, salah satu otaknya merupakan residivis dalam kasus yang sama, sementara satu pelaku merupakan anak dibawah umur sehingga kami menerapkan aturan diversi,” ujar AKBP Edy Setyanto.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 1 unit perahu longboat, 2 unit mesin motor tempel 40 PK, merek Yamaha, 20 buah bom ikan siap ledak berbagai ukuran, 1 unit kompresor merek SHARK lengkap, sejumlah bahan-bahan peledak untuk digunakan sebagai bom ikan dan sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal berlapis tentang pencobaan Tindak Pidana Perikanan dan kepemilikan bahan peledak sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 84 ayat (1) junto Pasal 8 ayat 1 Undang-undang RI No 45/2009 tentang perubahan UU RI No 31/2004 tentang perikanan junto pasal 53 KUHPidana dan atau Pasal 1 ayat (1) UU RI No 12/1951 tentang UU Darurat dengan ancaman maksimal hukuman mati/seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara.” Pungkas Kapolres.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.