sergap TKP – SURABAYA
Bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) narkotika yang melibatkan jaringan lembaga pemasyarakatan (lapas) senilai Rp 24 miliar.
Hal tersebut dijelaskan oleh Kepala BNN, Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Heru Winarko yang menjelaskan dari pengungkapan kasus tersebut pigaknya berhasil mengamankan lima orang tersangka yang sejumlah diantaranya merupakan penghuni lapas dan Warga Negara Asing.
Kelima tersangka tersebut masing-masing yakni Adiwijaya alias Kwang, Army Roza alias BOBI (Narapidana kasus narkotika di Lapas Tangerang), Ali Akbar Sarlak (warga negara Iran kasus narkotika di Lapas Tangerang), Tamia Tirta Anastasia alias Sunny Edward, dan Lisan Bahar.
Lebih lanjut Heru Winarko menjelaskan kasus ini merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus 8,3 Kg sabu tahun lalu. “Kasus ini berawal dari diungkapnya kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Juvictor Indraguna dengan barang bukti berupa 8,3 kilogram sabu-sabu pada 4 Maret 2017,” jelas Heru.
Atas hal tersebut pihaknya melalui Direktorat TPPU BNN kemudian bekerjasama dengan PPATK dan berhasil mengungkap adanya transaksi berupa aliran dana yang disinyalir berasal dari hasil bisnis narkotika.
Yang dalam modusnya dibuat seolah-olah bisnis biasa dengan menggunakan perusahaan money changer (penukaran uang. Red) serta perusahaan bidang emas dan tembaga. “Tapi itu perusahaan fiktif untuk memudahkan melakukan transaksi keuangan antara para tersangka,” ujar Heru.
Dari pengungkapan tersebut pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu rumah mewah, lima sepeda motor, lima mobil dan satu apartemen. “Karena transaksinya pakai internet, banking, bit coin juga, modusnya berubah-ubah. Kami juga menyita apartemen. TPPU ini bertujuan untuk memiskinkan tersangka agar tidak bisa kembali bisnis narkotika,” kata dia.
Akibat perbuatannya tersbut para tersangka ini terancam dijerat Pasal 3, 4, dan 5 ayat (1) Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara selama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.