Polda Jatim Ungkap Pemalsuan Beras Bermerek

oleh -

sergap TKP – SURABAYA

Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap kasus dugaan pemalsuan beras bermerek yang diproduksi di CV Jodo, Kediri. 

Dari pengungkapan kasus tersebut turut disita pula 592 sak beras beras yang dikemas mirip dengan merek Mentari berukuran 25 kilogram dan 10 plastik kemasan beras berukuran 5 kilogram yang diperkirakan nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

“Jadi UD MRI milik pelaku berinisial HNT ini melakukan upaya pemalsuan peningkatan mutu dan merek. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris mutu standar tidak sesuai dengan yang ada di kriteria,” ujar Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Agus Santoso, Kamis (30/8/2018).

Oleh pelaku beras bermerek Mentari asli merupakan beras premium yang mempunyai  kode MTR dan dipalsu pelaku menjadi beras medium bermerek Mentari dengan kode MRI. “Ciri beras premium biasanya empuk. Kalau premium utuh dan tidak patah, putih tidak memakai pemutih. Menir juga bersih. Saya tegaskan ini beras asli bukan palsu. Untuk mutu memang perlu pembuktian laboratorium,” imbuhnya.

Pemalsuan merek dagang dengan modus ini diduga dilakukan sejak lama. Beras-beras itu dikumpulkan dan dibeli dari petani. Pihaknya nanti akan melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengumpukan fakta dan bukti-bukti.

Akibat perbuatannya tersebut tersangka terancam dijerat pasal 100 ayat (1) atau ayat (2) No 20 tahun 2016 tentang merek dengan ancaman pidana empat tahun dan denda Rp2 miliar dan Pasal 102 Undang-undang No 20 tahun 2016 tentang merek dan Indikasi Geografis dengan ancaman hukuman kurangan 1 tahun dan dengan Rp200 juta.

“Selain itu Pasal 144 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman pidanan penjara tiga tahun dan denda Rp 6 miliar, pasal 62 ayat (1) Pasal 8 Ayat (1) Huruf e Undang-uNo 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidanan lima tahun penjara dan denda Rp 2 miliar,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.