sergap TKP – SURABAYA
Setelah sempat beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur, hari ini Rabu, (24/10/2018) musisi Ahmad Dhani Prasetyo memenuhi panggilan penyidik.
Dhani yang diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi vila di Batu senilai Rp200 juta tersebut mengakubtidak memiliki persiapan khusus terkait pemeriksaan hari ini, hanya saja ia telah menemui Edy Rumpoko.
“Tidak ada persiapan. Saya telah menemui mas Edy Rumpoko (mantan Wali Kota Batu) untuk memastikan saja, ternyata dia juga ditanyain polisi. Dia menyatakan bahwa ini tanggung jawabnya karena perjanjiannya sama dia,” ujar pentolan grup band Dewa 19 tersebut.
Dhani yang datang bersama kuasa hukumnya sekitar pukul 16.20 WIB tersebut menyatakan jika dirunut dari kronologinya, maka harusnya kasus ini tidak masuk ranah pidana dan tidak seharusnya masuk ranah kepolisian. “Pada saat itu saya waktu itu bayar Rp200 juta tanpa perjanjian apa-apa. Jadi harusnya tidak masuk ke kepolisian,” ujar mantan suami Maia Estianty tersebut.
Sementara kuasa Ahmad Dhani, Kristiawanto menyatakan perkara yang sedang ditangani Polda Jatim itu bukanlah perkara Dhani melainkan masalah miss komunikasi saja. Ia juga berharap dengan dilakukan klarifikasi semuanya bisa segera selesai.
Sebab menurutnya, Ahmad Dhani tidak mengetahui masalah hutang piutang itu, karena selama ini Dhani hanya berkomunikasi dengan Edy Rumpoko. “Investasi itu yang diketahui Dhani tidak ada investasi. Perjanjiannya dengan Edy Rumpoko tidak ada yang lain,” paparnya.
Seperti diketahui pemanggilan Ahmad Dhani terkait statusnya sebagai saksi kasus investasi. Suami penyanyi Mulan Jameela tersebut dilaporkan Moh Zaini Ilyas yang mengaku bahwa Ahmad Dhani pernah meminjam uang kepadanya untuk investasi villa di Batu sebesar Rp400 juta, dan sampai saat ini baru dibayarkan separuhnya sehingga masih kurang sekitar Rp200 juta.