KPK Kembali Panggil Mantan Sekretaris Mahkamah Agung

oleh -
oleh

sergap TKP – JAKARTA

Terkait kasus dugaan suap pemulusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

“Yang bersangkutan (Nurhadi) akan diperiksa sebagai saksi untuk Eddy Sindoro,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (6/11/2018).

“Panggilan telah kami sampaikan sebelumnya pada alamat di Mojokerto dan kantor istri yang bersangkutan,” ujar Febri Diansyah.

Sebelumnya, Nurhadi sempat mangkir dari panggilan penyidik pada 29 Oktober 2018. Saat itu Nurhadi akan diperiksa bersama dengan sang istri, Tin Zuraida.

Tin Zuraida yang juga merupakan Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum Kementerian PAN-RB sebelumnya pernah dipanggil penyidik KPK pada 29 Oktober 2018 dan 2 November 2018. Namun, yang bersangkutan tak menghadiri panggilan.

Sedangkan, Pemanggilan Nurhadi kali ini diduga berkaitan dengan dugaan temuan aliran uang yang mencurigakan sepanjang tahun 2004 s/d 2009, dan tahun 2010 s/d 2011, serta adanya pemindahan uang ke rekening Tin Zuraida sebesar Rp 1 miliar.

No More Posts Available.

No more pages to load.