Polda Jatim Sita 6 Pucuk Senpi Rakitan

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim bekerjasama dengan Polres Lumajang, Polresta Sidoarjo, dan Polres Bondowoso berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Agung Yudha menjelaskan pengungkapan kasus kepemilikan senjata api ilegal ini berawal dari temuan paket di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo yang ternyata berisi senjata api rakitan.

“Dari sana kemudian dikembangkan yang mengirimkan adalah penduduk dari Lumajang namanya Joni Mahendra (35),” ujar Kombes Pol Agung Yudha saat merilis kasus di depan Kantor Ditreskrimum Polda Jatim, Selasa (6/11/2018).

Lebih lanjut, Agung Yudha menjelaskan dari situ pihaknya juga turut menyita barang bukti senjata api rakitan sejumlah enam buah yangoleh tersangka diakui berasal dari senapan airsoft gun.

“Senjata api rakitan ini sebenaranya berasal dari airsoft gun yang diotak atik oleh tersangka berubah menjadi senjata rakitan kaliber 22,” imbuh Agung Yudha.

Senjata ini oleh pelaku diperjualbelikan di kalangan teman-temannya di Perbakin (Persatuan Menembak Indonesia) Lumajang. “Untuk yang baru kalau dia pesan dari 0, harganya mencapai Rp 6 juta, kalau dia punya airsoft gun sendiri mungkin ongkosnya hanya Rp 2,8 juta saja,” jelas perwira Polisi dengan tiga melati dipundaknya tersebut.

Selain itu kegiatan ini sendiri diakui oleh pelaku dijalaninya mulai dari awal tahun 2018 atau tepatnya di bulan Januari dengan belajar dari internet. “Belajar dari online google, sering buka google, nanti dijual ke anggota Perbakin, ya ada TNI ada Polisi,” aku Joni.

No More Posts Available.

No more pages to load.