Penyidik Polda Jatim Kembali Lakukan Pemanggilan Terhadap Enam Artis Endrose Kosmetik Oplosan

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, berencana akan melakukan pemanggilan kembali terhadap Enam artis endrose kosmetik oplosan merek Derma Skin Care (DSC).

Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, sebelumnya, pada pekan lalu penyidik telah melakukan pemanggilan pertama, namun sesuai konfirmasi dari kuasa hukum para artis endrose, baru NR yang meminta untuk dijadwalkan kembali, sedangkan untuk artis berinisial NK dan VV menyatakan besok Selasa (18/12/2018) akan hadir, sementara tiga artis yang lainnya belum ada konfirmasi kepada penyidik.

“Terkait kasus kosmetik, baru VV dengan NK yang melakukan konfirmasi. Yang dua lagi kami akan coba lalukan pemanggilan,“ kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan didampingi Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan. Senin, (17/12/2018).

“Karena ini sangat penting sekali terkait kasus kosmetik ini, karena untuk Undang-Undang kesehatannya sudah di proses dan untuk Undang-Undang Perlindungan Kosumen ini juga lagi dalam pengembangan karena hasil dari pemeriksaan atau digelar saksi ahli sangat penting sekali untuk mengundang saksi-saksi,” ujar Irjen Pol Luki Hermawan. Senin, (17/12/2018).

Menurut Kapolda, pemanggilan para artis tersebut sangat penting karena mereka rata-rata untuk melakukan endrose telah dibayar.

“Pemanggilan artis ini sangat penting karena mereka juga sudah dibayar kalau ngak salah  ada yang per minggu Rp 7 juta sampai Rp 15 juta,” terang Luki Hermawan.

Karena penanganan kasus ini merupakan prioritas dan menyangkut Undang-undang perlindungan konsumen, Kapolda juga menegaskan akan melakukan tindakan tegas berupa penjemputan paksa jika para artis endrose yang dipanggil untuk menjadi saksi mangkir dari pemanggilan penyidik.

“Kalau memang pemanggilan satu dan panggilan kedua ngak datang, Ketiga ya kita ambil bawa kesini untuk supaya mereka juga menyelesaikan permasalahan ini, supaya masyarakat juga jelas untuk penyelesaian kasus kosmetik ini,” terang  Luki Hermawan.

No More Posts Available.

No more pages to load.