sergap TKP – SURABAYA
Sebanyak 446.452 pack dari 962 item produk obat dan makanan ilegal yang diperkirakan bernilai Rp 10,7 Miliar, dimusnahkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui Balai Besar POM di Jalan Karang Menjangan Nomor 20, Airlangga, Gubeng, Surabaya, Selasa (18/12/2018).
“Pemusnahan ini merupakan upaya kita untuk melindungi masyarakat dari bahaya mengkonsumsi produk yang tidak memenuhi syarat, dan mencegah peredaran kembali produk ilegal,” ujar Kepala BPOM RI Penny K. Lukito.
Ia merincikan obat dan makan ilegal tersebut terdiri atas 289 atau 176.030 pack item obat tradisional ilegal senilai Rp 5,5 miliar, 69 item atau 59.936 pack pangan ilegal senilai Rp 2,5 miliar, 115 item atau 21.058 pack obat ilegal senilai Rp 760 juta, 242 item atau 17.440 pack kosmetik ilegal senilai Rp 272,7 juta, dan 247 item atau 171.988 pack kemasan pangan ilegal senilai lebih dari Rp 1,6 miliar.
“Seluruh barang bukti yang dimusnahkan tersebut telah mendapat ketetapan pemusnahan dari pengadilan setempat,” ujar Penny didampingi Kepala Dinas Kesehatan Jatim, Kohar HS dan Koordinator Pidum Kejati Jatim, I Wayan Sumertayasa.
Lebih lanjut, Penny mengungkapkan bahwa pemusnahan produk ilegal tersebut tahun ini mengalami peningkatan yang salah satu faktornya adalah peningkatan intensitas penindakan. Namun, ia juga tidak memungkiri peningkatan terjadi karena meningkatnya produsen produk-produk ilegal di wilayah tersebut.
Dimana pada bulan Oktober lalu pihaknya berhasil menemukan produk kosmetik ilegal berbahaya di Surabaya yang nilainya ditaksir mencapai 1,7 miliar. “Temuan produk obat dan makanan ilegal ini akan terus kami tindak lanjuti denga proses pro-justitia,” lanjutnya
Ia juga menegaskan pelaksanaan penegakan hukum selalu didasarkan pada bukti hasil pengujian laboratorium, pemeriksaan, maupun investigasi awal. Penegakan hukum sampai tahap pro-justitia dapat berakhir dengan pemberian sanksi administratif seperti dilarang untuk diedarkan, ditarik dari peredaran, dicabut izin edarnya, hingga ditarik untuk dimusnahkan.
“Jika pelanggaran masuh ranah pidana, pelaku pelanggaran dapat diproses dengan Pasal 196 dan 197 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar,” pungkasnya.