Gandeng Bea Cukai, Timsus Ditresnarkoba Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 2,8 Kg Sabu Asal Malaysia

oleh -

sergap TKP – SURABAYA 

Bekerjasama dengan Bea Cukai Bandara Juanda, Tim Satgas Khusus Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim berhasil menggagalkan penyelundupan 2,840 gram narkotika jenis methamphetamine (sabu sabu) asal Malaysia Terminal 2 Kedatangan Internasional Bandara Juanda.

Penggagalan penyelundupan tersebut dilakukan anggota Tim Satgas Khusus Ditresnarkoba Polda Jatim bersama personil Bea Cukai Jawa Timur dengan mengamankan seorang warga negara (WN) Malaysia bernama Wong Seng Ping alias Toni (39) warga Taman Happy 4 KM jalan Riam 88000 Miri Serawak, Malaysia.

Yang bersangkutan diamankan petugas setelah koper yang dibawanya diperiksa melalui mesin x-ray. Saat itu petugas kemudian langsung melakukan penggeldahan terhadap koper yang bersangkutan.

“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang yg diduga mengandung Methamphetamine,” ujar Dirnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Drs. Sentosa Ginting Manik, Rabu (26/12/2018).

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa penumpang pesawat Air Asia dengan tujuan Malaysia – Surabaya tersebut mendapatkan sabu dari seseorang bernama Jiang Xin Bi Xin dengan honor sebesar 3000 Ringgit yang dibayarkan melalui transfer dua kali sesudah tiba Surabaya dan sesudah mengantar barang ke pembeli.

“Rencananya tersangka akan di jemput oleh orang suruhan Jiang Xin Bin Xin saat tiba di bandara Juanda Surabaya, akan tetapi tersangka terlebih dahulu  ditangkap oleh Timsus Ditresnarkoba Polda Jatim bersama Bea Cukai Bandara Juanda,” imbuh Kombes Sentosa Ginting.

Kepada petugas pelaku juga mengaku mengenal Jiang Xin Bi Xin melalui aplikasi daring “We Chat” sejak tanggal 3 Desember 2018. Namun saat dilakukan pemeriksaan di kantor Ditresnarkoba Polda Jatim dengan mencoba menghubungi Jiang Xin Bi Xin melalui We Chat ternyata tidak ada respon.

“Karena perbedaan waktu yg cukup lama antara waktu kedatangan di bandara dengan We Chat yang dilakukan, dimungkinkan muncul kecurigaan dari Jian Xin Bi Xin, sehingga  tidak merespon We Chat tersangka Toni,” ujarnya.

Sementara untuk barang bukti lain yang turut diamankan yaitu sebuah passport, boarding pass , kartu UOB/ Visa, sebuah Hong Leong Bank, sebuah kartu insurance, sebuah kartu akses imigrasi yang keseluruhan atas nama tersangka Wong Seng Ping, dua unit handphone merek Xiaomi, sebuah jam tangan Seiko, serta 964 Dollar Singapura dan 197 Ringgit Malaysia.

Atas perbuatannya tersebut saat ini yang bersangkutan harus mendekam dibalik sel tahanan sembari menantikan proses hukum lebih lanjut. Kepadanya turut diancamkan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2)  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

No More Posts Available.

No more pages to load.