sergap TKP – JOMBANG
Seorang remaja dibawah umur berinisial DS (14) asal warga Desa Sumberagung, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, ditangkap polisi karena diduga kedapatan mengedarkan obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil double L.
Kapolsek Sumobito, AKP Mohammad Agus mengatakan, pelaku berinisial DS ditangkap setelah polisi menangkap pengguna bernama P (34) di tempat yang sama dengan barang bukti pil double L sebanyak 8 butir.
“DS ditangkap di Sumobito saat nongkrong di warung kopi Dusun Sedamar, Desa Madiopuro, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang,” kata AKP Mohammad Agus, Minggu (20/11/2019).
Agus menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka DS ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di warung kopi tersebut. Atas informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap tersangka DS.
Selain mengamankan tersangka DS berikut delapan butir double L, polisi juga menyita barang bukti lain berupa sebuah ponsel yang dijadikan sebagai alat komunikasi untuk transaksi narkoba
“Atas perbuatannya, tersangka DS dijerat Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 196 yakni mengedarkan sediaan farmasi berupa pil double L tanpa izin.” tegas Mohammad Agus.