sergap TKP – JAKARTA
Pihak Kepolisian telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks tentang tujuh kontainer surat suara yang sudah dicoblos dengan tersangka Bagus Bawana Putra telah ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat (Karopenmas Divhumas) Polri, Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Dedi Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya juga telah melimpahkan berkas kasus dengan tersangka lain, yakni HY pada Kamis, (17/1/2019) lalu.
“Kasus hoaks sudah dikirim dua berkas. Satu berkas Bagus Bawana Putra di Kejagung, satu berkas yang di Bogor HY,” ujar Brigjen Dedi, Senin (21/1/2019).
Berkas tersebut masih diteliti oleh pihak Kejaksaan, dan apabila nanti telah dinyatakan lengkap atau P21, keduanya akan segera menghadapi proses persidangan.
Sekedar untuk diketahui, sebelumnya Bagus Bawana Putra telah ditetapkan sebagai tersangka pembuat hoaks melalui pembuktian forensik digital. Bagus Bawana disebut telah mengunggah tulisan dan melakukan perekaman suara untuk membuat hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos melalui aplikasi daring Twitter dan WhatsApp Group.
Tidak hanya Bagus, pihak kepolisian juga telah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka penyebaran hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos berinisial J, HY, LS dan MIK.