sergap TKP – JAYAPURA
Diduga melakukan pencabulan terhadap anak tirinya sebut saja Bunga (13), Seorang pria berinisial PPL (45) warga di Distrik Bonggo, Kabupaten Sarmi, diciduk aparat kepolisian Resort Jayapura.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura, AKP. Sugeng Ade Wijaya mengatakan, pelaku ditangkap tim Charli Polres Jayapura Kota bersama personil Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA). Penangkapan terhadap pelaku ini bermula dari informasi terkait keberadan PPL di Distrik Bonggo.
”Tersangka sudah ditangkap, Saat ini yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan di Mapolresta Jayapura,” kata AKP. Sugeng Ade Wijaya. Rabu, (30/1/2019).
Sugeng menjelaskan, peristiwa dugaan pencabulan ini, terjadi di rumahnya di Kampung Selayar, Distrik Abepura pada 28 Desember 2018 lalu. Pelaku mencabuli Bunga sebanyak dua kali, dan saat melakukan aksi bejadnya, PPL mengancam akan membunuh jika korban melaporkan perbuatannya ke ibunya.
“Usai perbuatan bejadnya diketahui, PPL rupanya langsung melarikan diri ke Distrik Bonggo.” Jelas Sugeng.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, PPL disangkakan melanggar Pasal 76D Jo Pasal 81 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya, pidana penjara 15 tahun.” Tegas Sugeng.






