Polda Jatim Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Jatim, meringkus seorang pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial MAS alias Empul (42), warga Desa Waru, Kel.Waru, Kec.Waru, Kab.Sidoarjo.

“Tersangka Empul, ditangkap pada hari Jum’at tanggal 14 Februari 2019 sekitar pukul 01.30 Wib di depan kamar kos di Jl.Anggrek No. 52 Kel.Wage Kec.Taman Kab.Sidoarjo,” kata Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol SG. Manik. Senin (18/2/2019).

Dari hasil pengeledahan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 8 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor seluruhnya 13,92 gram, 1 buah HP merk SPC warna hitam dengan simcard nomer 081216002521 milik tersangka, 1 buah timbangan elektrik hitam merk CAMRY, 1 pak plastik klip kosong ukuran 3 cm X 5 cm, 1 buah pipet kaca, 1 buah kotak permen warna biru dengan tulisan MENTOS, dan 1 buah jaket warna hitam hijau milik tersangka

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

No More Posts Available.

No more pages to load.