Kerjasama Dengan Bea Cukai, Ditresnarkoba Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu Asal Malaysia

oleh -

sergap TKP – SURABAYA 

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim bersama Bea dan Cukai Bandara Juanda  berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu sabu oleh seorang warga negara Malaysia berinisial MF (31).

Alhasil dari situ petugas berhasil menyita 3 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 1.070 gram yang disimpan oleh tersangka di dalam box speaker warna hitam yang dikemas dalam kardus.

Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Sentosa Ginting Manik menjelaskan, tersangka yang diketahui beralamat di Lot 982 Kampung Lubok Stol 17200 Rantau Panjang Kelantan, Malaysia tersebut diperintahkan oleh seseorang bernama Kacung.

“Tersangka disuruh oleh seseorang bernama Kacung yang saat ini berada di Malaysia untuk mengantarkan sebuah karton yg didalamnya berisi speaker dengan tujuan Madura,” jelas Kombes Pol Sentosa Ginting, Jumat (8/3/2019).

Selanjutnya, masih kata Sentosa Ginting, yang bersangkutan diperintahkan oleh Kacung untuk mengacungkan tangan keatas  apabila sampai di Bandara Juanda.

“Petunjuk dari saudara Kacung (DPO) ketika sampai Juanda agar tersangka keluar sambil mengacungkan tangan keatas nanti ada keluarga Kacung yang mendekat karena wajah tersangka sudah di share ke keluarga DPO,” ungkap Dirresnarkoba.

Tersangka sendiri mengaku dijanjikan oleh Kacung apabila sudah sampai di Madura akan diberi upah 6000 Ringgit atau apabila dikonversi ke Rupiah sekitar Rp 21 juta. “DPO jg berpesan kalau ada yg bertanya mau kemana jgn bilang mau ke Madura tapi bilang saja mau ke Gresik,” imbuh Ginting.

Tersangka sendiri mengaku tidak begitu mengenal orang yang memerintahnya. “Tersangka tidak mengetahui identitas lengkap dari DPO, hanya mengetahui bahwa DPO adalah orang madura. 

Petugas juga telah berupaya memancing penjemput tersangka dengan menyuruh tersangka ke ruang kedatangan sembari mengacungkan tangan seperti yang diperintahkan, namun sampai lebih dari satu jam tersangka tidak kunjung dijemput.

“Ketika tersangka dipancing keluar dari ruang kedatangan dengan pengawasan petugas sambil mengacungkan tangan keatas kurang lebih satu jam tidak ada orang yg mendekat maka selanjutnya tersangka dibawa ke Kantor BC (Bea & Cukai) Juanda,” bebernya.

Selain barang bukti sabu, turut disita pula dari tangan tersangka sebuah passport Malaysia, sebuah ransel warna hitam berisi pakaian, satu unit handphone, serta kartu tanda pengenal Warga Negara Malaysia milik tersangka.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan tindak pidana mengimpor atau memasukkan narkotika dari luar negeri ke wilayah pabeanan Indonesia sesuai pasal 113 ayat (2) dan memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 sebagaimana pasal 112 ayat (2) UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

No More Posts Available.

No more pages to load.