sergap TKP – SURABAYA
Unit IV Subdit II Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan modus diselipkan dalam plastik kemasan popok bayi.
Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Sentosa Ginting Manik menjelaskan dalam pengungkapan tersebut pihaknya turut mengamankan seorang pelaku yang diketahui bernama M Dahlan (35) warga Jalan Pandegiling, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya.
Terungkapnya kasus ini sendiri, dijelaskan oleh Kombes Sentosa Ginting bermula dari adanya informasi yang diberikan oleh masyarakat dan kemudian ditindaklanjuti oleh pihaknya.
“Berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi di Jl. Sriwijaya surabaya kemudian petugas melakukan penyelidikan terhadap tersangka M. Dahlan,” jelas Sentosa Ginting di Surabaya, Senin (29/4/2019).
Dari penyelidikan tersebut petugas kemudian melakukan penangkapan yang dilaksanakan di Jalan Raya Sriwijaya Surabaya tepatnya belakang bank BCA Surabaya.
Dari situ petugas mendapati tersangka membawa sebungkus plastik yang di bungkus dengan plastik popok berisi narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya 28,46 gram. “Dan petugas telah mengamankan barang bukti tersebut,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya tersebut tersangka terancam dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.






