sergap TKP – SURABAYA
Unit III Subdit I Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan dua orang tersangka di JalanPragoto No. 61, Surabaya.
Kedua tersangka tersebut masing masing yakni K(46), warga Jalan Pragotono No.59, Sidotopo, Semampir, Surabaya dan R (20), warga Dusun Ambulung, Rapa Daya, Omben Sampang dan saat ini tinggal Jalan Pragoto No. 57.
Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Sentosa Ginting Manik menjelaskan penangkapan yang dipimpin oleh Kanit III Subdit I Kompol Harnoto tersebut berawal dari adanya informasi yang diberikan oleh masyarakat.
“Kemudian petugas Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan penyelidikan dan observasi ke daerah sasaran terhadap tersangka kedua tersangka. Terhadap yang bersangkutan perlu dilakukan upaya paksa. Setelah di lakukan penangkapan ditemukan barang bukti,” jelas Kombes Sentosa Ginting.
Adapun barang bukti yang disita dalam kasus ini antara lain 29 bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 9,90 gram, sebuah dompet warna putih, seperangkat alat hisap (bong), 2 buah sendok plastik yang terbuat dari sedotan, dan uang tunai pecahan Rp 50 ribu sebanyak 2 lembar.
Akibat perbuatannya tersebut keduanya terancam dijerat Pasal 112 ayat (2) dan/atau pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Selanjutnya tersangka K dan R di bawa ke mako untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kombes Pol. Drs. S.G. Manik.






